Pelalawan – Penyuluh Agama Islam Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Bandar Sei Kijang kabupaten Pelalawan, Ali Alamsyah, memberikan penyuluhan dan bimbingan kepada enam pasang calon pengantin di Aula KUA Kecamatan Bandar Sei Kijang, Kamis (8/10/2026). Kegiatan ini bertujuan membekali calon pengantin dengan pemahaman tentang hak dan kewajiban suami istri sebagai fondasi membangun keluarga yang harmonis, tangguh, dan berlandaskan syariat Islam.
Bimbingan yang dilaksanakan menjelang pernikahan tersebut menjadi bagian dari upaya pembinaan calon pengantin agar memiliki kesiapan dalam menjalani kehidupan rumah tangga. Pemahaman yang baik mengenai peran dan tanggung jawab masing-masing diharapkan dapat membantu pasangan menghadapi dinamika kehidupan keluarga serta mencegah munculnya konflik akibat kurangnya komunikasi dan pemahaman.
Dalam kegiatan tersebut, Ali Alamsyah menyampaikan materi melalui bimbingan, dialog, dan tanya jawab. Metode interaktif ini memberikan kesempatan kepada para calon pengantin untuk memahami materi sekaligus mendiskusikan berbagai hal yang berkaitan dengan kehidupan rumah tangga.
Melalui penyuluhan ini, para calon pengantin diharapkan tidak hanya mempersiapkan diri untuk melangsungkan akad nikah, tetapi juga memiliki bekal pengetahuan dan kesiapan mental dalam membangun rumah tangga. Pernikahan bukan sekadar penyatuan dua insan, melainkan juga amanah yang menuntut komitmen, tanggung jawab, saling menghormati, dan kerja sama antara suami dan istri.
Kegiatan ini sejalan dengan upaya penguatan ketahanan keluarga melalui pembinaan keagamaan, sehingga pasangan suami istri mampu mewujudkan keluarga sakinah, mawaddah, wa rahmah serta membangun rumah tangga yang kokoh sesuai tuntunan Islam.
Penyuluhan dan bimbingan calon pengantin di KUA Kecamatan Bandar Sei Kijang diharapkan menjadi bekal awal bagi pasangan dalam menapaki kehidupan pernikahan, sekaligus mendukung terwujudnya keluarga berkualitas sebagai fondasi masyarakat yang harmonis dan sejahtera. YO

