Indragiri Hulu – Penyuluh Agama Islam Kecamatan Rengat melaksanakan sosialisasi legalitas Majelis Taklim Rahmatullah yang bertempat di Masjid Rahmatullah, Kelurahan Sekip Hilir, Kecamatan Rengat, Jumat (23/10/2026). Kegiatan ini bertujuan meningkatkan pemahaman pengurus Majelis Taklim tentang pentingnya pendaftaran resmi sebagai bentuk penguatan kelembagaan keagamaan di tengah masyarakat.
Kegiatan sosialisasi tersebut dilaksanakan oleh empat Penyuluh Agama Islam Kecamatan Rengat, yakni Iskandar, Siti Nurma Kelana, Susi Haryati, dan Sy. Rosmadiah. Mereka memberikan penjelasan mengenai manfaat, persyaratan, serta prosedur pendaftaran Majelis Taklim agar tercatat secara resmi di Kementerian Agama. Dalam sosialisasi tersebut dijelaskan bahwa pendaftaran Majelis Taklim dapat dilakukan melalui sistem SIMPENAIS (Sistem Informasi Penerangan Agama Islam) dengan mengacu pada Keputusan Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Nomor 970 Tahun 2025.
Pendaftaran ini menjadi langkah penting untuk memperkuat legalitas dan tertib administrasi lembaga keagamaan. Adapun proses pendaftaran diawali dengan menyiapkan dokumen persyaratan, termasuk surat keputusan (SK) kepengurusan dari kepala desa atau lurah sesuai ketentuan yang berlaku. Selanjutnya, pengurus dapat berkoordinasi dengan Kantor Urusan Agama (KUA) untuk pengisian data, yang kemudian diajukan oleh operator KUA dan diverifikasi oleh operator Kementerian Agama kabupaten.
Melalui pendaftaran resmi ini, Majelis Taklim diharapkan memperoleh pengakuan administratif, sehingga lebih mudah mendapatkan pembinaan, pendampingan, serta akses terhadap program dan bantuan keagamaan sesuai ketentuan yang berlaku. Legalitas juga menjadi salah satu upaya meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap peran Majelis Taklim dalam membangun kehidupan beragama.
Kelompok Penyuluh Agama Islam Kecamatan Rengat berharap kegiatan sosialisasi ini dapat mendorong pengurus Majelis Taklim Rahmatullah dan Majelis Taklim lainnya untuk segera melengkapi administrasi kelembagaan. Dengan demikian, Majelis Taklim dapat semakin berkembang sebagai wadah pembelajaran Islam, penguatan ukhuwah, serta pembinaan kehidupan keagamaan masyarakat yang tertib dan berkelanjutan. ASP

