Rokan Hilir – Penyuluh Agama Islam Kecamatan Bangko, Suryah, M.Pd.I., melaksanakan pembinaan keagamaan bagi jemaah Majelis Taklim Nurul Falah di Batu 7, Desa Labuhan Tangga Hilir, Kecamatan Bangko, Kabupaten Rokan Hilir, Minggu (18/10/2026). Kegiatan ini mengangkat tema fiqh haid dan tata cara bersuci (thaharah) untuk meningkatkan pemahaman jemaah, khususnya kaum perempuan, mengenai ketentuan ibadah dalam Islam.
Dalam pembinaan tersebut, Suryah menjelaskan berbagai ketentuan terkait haid, istihadah (darah yang bukan termasuk haid), serta tata cara bersuci sesuai dengan syariat Islam. Pemahaman mengenai persoalan tersebut penting bagi muslimah karena berkaitan langsung dengan pelaksanaan ibadah sehari-hari, terutama salat dan puasa.
Ia menekankan bahwa pemahaman yang tepat mengenai batasan waktu haid dan ketentuan bersuci dapat membantu jemaah menentukan waktu yang tepat untuk kembali melaksanakan ibadah setelah masa haid berakhir.
“Persoalan haid bukan hanya berkaitan dengan kondisi biologis perempuan, tetapi juga memiliki ketentuan hukum dalam fiqh yang perlu dipahami. Dengan pemahaman yang benar, para jemaah diharapkan tidak lagi ragu dalam menentukan ketentuan ibadah selama haid maupun setelah suci,” jelas Suryah.
Kegiatan pembinaan berlangsung secara interaktif dan diikuti oleh jemaah perempuan serta remaja putri di lingkungan Batu 7. Dalam sesi tanya jawab, para peserta memanfaatkan kesempatan tersebut untuk menyampaikan pertanyaan mengenai berbagai persoalan yang mereka temui dalam kehidupan sehari-hari, khususnya terkait haid dan tata cara bersuci.
Melalui pembinaan ini, diharapkan Majelis Taklim Nurul Falah dapat terus menjadi wadah pembelajaran agama bagi masyarakat. Kegiatan tersebut juga diharapkan dapat meningkatkan pemahaman jemaah mengenai fiqih haid dan membantu mereka melaksanakan ibadah sesuai dengan ketentuan syariat Islam. UUS

