PELALAWAN — Dalam rangka meningkatkan pemahaman dan kesadaran umat Islam terhadap kewajiban berzakat, Dede Basriyanto, Penyuluh Agama Islam Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Pangkalan Lesung, menyampaikan materi keagamaan tentang zakat kepada jamaah binaan Majelis Ta’lim Al-Ikhlas.
Kegiatan penyuluhan ini berlangsung Rutin Setiap 1 kali dalam 1 Pekan. Para jamaah tampak mengikuti kegiatan dengan khidmat sambil menyimak penyampaian materi yang berkaitan dengan ajaran Islam dan kehidupan sehari-hari.
Dalam penyampaiannya, Dede Basriyanto menjelaskan bahwa zakat merupakan salah satu rukun Islam yang memiliki kedudukan penting dalam kehidupan umat Muslim. Zakat tidak hanya menjadi bentuk ketaatan kepada Allah SWT, tetapi juga merupakan sarana untuk membersihkan harta, menyucikan jiwa, serta membantu masyarakat yang membutuhkan.
Ia juga mengajak para jamaah untuk memahami perbedaan zakat fitrah dan zakat mal, mengetahui ketentuan orang yang wajib mengeluarkan zakat, serta memahami golongan yang berhak menerima zakat sesuai dengan ketentuan syariat Islam.
Melalui kegiatan ini, diharapkan jamaah Majelis Ta’lim Al-Ikhlas semakin memahami pentingnya menunaikan zakat dengan benar, tepat sasaran, dan sesuai tuntunan agama.
Dede Basriyanto berharap kegiatan penyuluhan agama seperti ini dapat terus dilaksanakan secara berkelanjutan sebagai upaya meningkatkan pengetahuan keagamaan, memperkuat keimanan, serta menumbuhkan kepedulian sosial di tengah masyarakat. Mrz

