Kepulauan Meranti — Pelaksanaan pidana kerja sosial berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru membutuhkan sinergi lintas instansi agar berjalan sesuai ketentuan dan memberikan manfaat bagi masyarakat. Dalam upaya mendukung pelaksanaannya, Ikatan Penyuluh Agama Republik Indonesia (IPARI) Kabupaten Kepulauan Meranti menghadiri sosialisasi dan penjajakan kerja sama antara Balai Pemasyarakatan (Bapas) dan Kementerian Agama Kabupaten Kepulauan Meranti, Senin (12/10/2026).
Kegiatan yang berlangsung pukul 15.30–16.30 WIB di Aula Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kepulauan Meranti tersebut dihadiri oleh Plt. Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kepulauan Meranti, Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Selatpanjang, Kepala Bapas beserta staf, serta penyuluh agama dari Kecamatan Tebing Tinggi, Tebing Tinggi Barat, dan Rangsang Barat.
Dalam pemaparannya, Kepala Bapas menegaskan pentingnya dukungan dan kolaborasi berbagai instansi dalam pelaksanaan pidana kerja sosial sebagaimana diatur dalam KUHP baru. Kerja sama tersebut diperlukan untuk memastikan pelaksanaan pidana berjalan terarah, sesuai ketentuan, serta memberikan dampak positif bagi masyarakat maupun klien pemasyarakatan.
Ia menjelaskan bahwa penyuluh agama berpotensi mengambil peran dalam membantu mengidentifikasi lokasi yang dapat dijadikan tempat pelaksanaan kerja sosial sesuai dengan wilayah tempat tinggal klien pemasyarakatan. Lokasi tersebut antara lain rumah ibadah, sekolah, panti asuhan, panti jompo, dan fasilitas sosial lainnya yang memenuhi persyaratan serta telah dikoordinasikan dengan pihak terkait.
Dalam sesi diskusi, Ustadz Tito menyampaikan apresiasi atas inisiatif Bapas dalam membangun kerja sama lintas instansi. Menurutnya, kolaborasi ini menjadi langkah positif untuk mendukung pembinaan dan reintegrasi sosial klien pemasyarakatan agar mereka dapat kembali menjalani kehidupan bermasyarakat secara bertanggung jawab.
Ia juga meminta penjelasan mengenai mekanisme keterlibatan penyuluh agama dalam pelaksanaan pidana kerja sosial, mulai dari penentuan lokasi, pembagian tugas, koordinasi dengan pengelola tempat kegiatan, hingga bentuk pendampingan yang dapat diberikan sesuai tugas dan kewenangan penyuluh agama.
Ustadz Tito berharap peran penyuluh agama nantinya tidak hanya terbatas pada pemberian informasi mengenai lokasi kerja sosial, tetapi juga dapat mendukung pembinaan moral dan spiritual apabila diperlukan serta sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Dengan demikian, pelaksanaan pidana kerja sosial diharapkan dapat menjadi kesempatan bagi klien pemasyarakatan untuk menumbuhkan rasa tanggung jawab, memperbaiki perilaku, dan memberikan kontribusi positif kepada masyarakat.
Melalui sosialisasi dan penjajakan kerja sama ini, diharapkan terbangun koordinasi berkelanjutan antara Kementerian Agama, Bapas, Lapas, dan IPARI Kabupaten Kepulauan Meranti. Sinergi tersebut diharapkan mampu mendukung pelaksanaan pidana kerja sosial yang terencana, humanis, dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan, sekaligus membuka ruang kontribusi penyuluh agama dalam mendukung pembinaan dan reintegrasi sosial klien pemasyarakatan. DS

