Penyuluh Agama Islam Bengkalis Berikan Pembinaan Fikih Utang Piutang kepada Jamaah Surau Alhamidiyah

admin
3 Min Read

BENGKALIS – Penyuluh Agama Islam Kecamatan Bengkalis, Ramlan, melaksanakan pembinaan keagamaan kepada jamaah Majelis Taklim Surau Alhamidiyah, Wonosari Timur, Desa Wonosari, Kecamatan Bengkalis, Kabupaten Bengkalis, pada Sabtu, 24 Oktober 2026. Kegiatan yang dimulai pukul 14.00 WIB hingga selesai ini membahas materi fikih tentang utang piutang dan perkara-perkara yang harus diperhatikan dalam pelaksanaannya.

Kegiatan tersebut diikuti oleh 30 jamaah yang mengikuti pembinaan dengan tujuan meningkatkan pemahaman agama, khususnya mengenai aturan Islam dalam transaksi utang piutang yang kerap dijumpai dalam kehidupan sehari-hari.

Dalam penyampaian materinya, Ramlan menjelaskan bahwa utang piutang merupakan persoalan muamalah yang harus dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab, kejujuran, dan kesepakatan yang jelas antara pihak yang memberi dan menerima utang. Setiap Muslim perlu memahami ketentuan syariat agar hubungan sosial tetap terjaga dan tidak menimbulkan perselisihan.

Jamaah juga diberikan pemahaman mengenai beberapa hal penting dalam utang piutang, antara lain memastikan kejelasan jumlah utang, kesepakatan waktu pembayaran, kewajiban melunasi utang, serta pentingnya mencatat transaksi untuk menghindari kesalahpahaman di kemudian hari.

Hal ini sejalan dengan firman Allah SWT dalam Surah Al-Baqarah ayat 282 yang memerintahkan orang-orang beriman untuk mencatat transaksi utang piutang yang memiliki batas waktu tertentu. Ketentuan tersebut menjadi pedoman agar setiap transaksi dilakukan secara transparan, tertib, dan tidak merugikan salah satu pihak.

Ramlan menekankan bahwa utang bukan sekadar persoalan hubungan antara pemberi dan penerima pinjaman, tetapi juga menyangkut amanah yang harus ditunaikan. Oleh sebab itu, orang yang berutang hendaknya memiliki niat dan iktikad baik untuk melunasi kewajibannya, sedangkan pihak yang memberikan pinjaman diharapkan mengedepankan sikap saling membantu sesuai tuntunan Islam.

Melalui pembinaan ini, diharapkan 30 jamaah Majelis Taklim Surau Alhamidiyah semakin memahami prinsip-prinsip syariat dalam utang piutang dan mampu menerapkannya dalam kehidupan bermasyarakat. Pemahaman tersebut juga diharapkan dapat mencegah perselisihan serta memperkuat sikap saling percaya dan kepedulian antarwarga.

Kegiatan pembinaan ditutup dengan pelaksanaan salat Asar berjamaah. Momen tersebut menjadi bagian dari upaya mempererat ukhuwah Islamiyah sekaligus membiasakan jamaah untuk menjaga ibadah dan meningkatkan kualitas kehidupan beragama.

Melalui kegiatan pembinaan yang berkelanjutan, Penyuluh Agama Islam Kecamatan Bengkalis terus berupaya menghadirkan edukasi keagamaan yang relevan dengan kebutuhan masyarakat, sehingga ajaran Islam dapat dipahami dan diterapkan dalam berbagai aspek kehidupan, termasuk dalam urusan muamalah. Syf.

Share This Article
Tidak ada komentar