Kuantan Singingi — Penyuluh Agama Islam Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Hulu Kuantan melaksanakan kegiatan penyuluhan keagamaan tentang fardu kifayah, khususnya tata cara penyelenggaraan jenazah, di Permata, Desa Sungai Alah, Kecamatan Hulu Kuantan, Kabupaten Kuantan Singingi, Provinsi Riau. Kegiatan ini menjadi salah satu upaya meningkatkan pemahaman dan keterampilan masyarakat dalam melaksanakan kewajiban terhadap umat Islam yang meninggal dunia sesuai dengan tuntunan syariat Islam. Pada Kamis (22/10/2026)
Kegiatan penyuluhan tersebut dilaksanakan oleh lima Penyuluh Agama Islam KUA Kecamatan Hulu Kuantan, yaitu Ahmad Damri, Dewi Putri Mestika, M. Hasri, Yesi Gusman, dan Delpajrianti. Secara bergantian memberikan materi dan Kehadiran para penyuluh di tengah masyarakat merupakan bagian dari pelaksanaan tugas pembinaan dan penyuluhan keagamaan, sekaligus bentuk pengabdian untuk memperkuat pemahaman umat terhadap ajaran Islam dalam kehidupan sehari-hari.
Fardu kifayah merupakan kewajiban bersama bagi umat Islam yang apabila telah dilaksanakan oleh sebagian orang yang memenuhi ketentuan, maka gugurlah kewajiban tersebut dari anggota masyarakat lainnya. Salah satu bentuk fardu kifayah yang sangat penting untuk dipahami adalah penyelenggaraan jenazah, mulai dari memandikan, mengafani, menyalatkan, hingga menguburkan jenazah sesuai ketentuan syariat.
Melalui kegiatan penyuluhan ini, masyarakat di Desa Sungai Alah diharapkan memperoleh pengetahuan yang lebih baik mengenai tata cara penyelenggaraan jenazah. Pemahaman tersebut sangat penting agar masyarakat dapat menjalankan kewajiban terhadap sesama muslim dengan benar, tertib, penuh penghormatan, dan berlandaskan tuntunan agama.
Para Penyuluh Agama Islam juga memiliki peran strategis dalam memberikan edukasi keagamaan yang menyentuh langsung kebutuhan masyarakat. Pengetahuan tentang fardu kifayah bukan hanya menjadi tanggung jawab tokoh agama atau orang-orang tertentu, melainkan perlu dipahami secara luas oleh masyarakat agar pelaksanaan kewajiban tersebut dapat berjalan dengan baik ketika dibutuhkan.
Selain memberikan pemahaman mengenai aspek tata cara penyelenggaraan jenazah, penyuluhan ini juga menjadi sarana memperkuat kesadaran umat tentang pentingnya kepedulian sosial, kebersamaan, dan semangat gotong royong. Dalam kehidupan bermasyarakat, membantu penyelenggaraan jenazah merupakan bentuk nyata kepedulian terhadap keluarga yang sedang mengalami musibah sekaligus wujud persaudaraan sesama muslim.
Kehadiran Penyuluh Agama Islam di tengah masyarakat diharapkan dapat mendorong tumbuhnya kader-kader yang memiliki pengetahuan dan keterampilan dalam penyelenggaraan jenazah. Dengan demikian, masyarakat tidak hanya memahami teori, tetapi juga memiliki kesiapan untuk menjalankan kewajiban tersebut sesuai dengan ketentuan agama apabila diperlukan.
Kegiatan penyuluhan fardu kifayah di Permata, Desa Sungai Alah, ini menjadi bagian dari upaya mendekatkan pelayanan keagamaan kepada masyarakat. Melalui pembinaan yang berkelanjutan, KUA Kecamatan Hulu Kuantan diharapkan terus berperan dalam meningkatkan kualitas kehidupan beragama, memperkuat pemahaman keislaman, serta menumbuhkan masyarakat yang religius dan saling peduli.
Dengan adanya kegiatan ini, diharapkan pengetahuan tentang penyelenggaraan jenazah semakin dipahami oleh masyarakat dan dapat diterapkan secara tepat dalam kehidupan bermasyarakat. Penyuluhan ini sekaligus menegaskan bahwa pelayanan Penyuluh Agama Islam tidak hanya berkaitan dengan penyampaian materi keagamaan, tetapi juga mencakup pembinaan keterampilan ibadah yang dibutuhkan umat. Syf.

