Rokan Hilir – Pentingnya pencatatan perkawinan menjadi salah satu materi yang disampaikan Penyuluh Agama Islam Kecamatan Tanah Putih Tanjung Melawan, Melda, dalam kegiatan bimbingan dan konsultasi keagamaan pada Kamis (22/10/2026). Kegiatan yang berlangsung di Ruang Penyuluh Agama Islam, Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Tanah Putih Tanjung Melawan ini membahas dampak negatif nikah siri bagi kehidupan keluarga.
Dalam bimbingan tersebut, Melda menjelaskan bahwa pernikahan yang tidak dicatatkan secara resmi dapat menimbulkan berbagai persoalan, terutama berkaitan dengan kepastian hukum dan perlindungan hak anggota keluarga. Karena itu, masyarakat perlu memahami pentingnya pencatatan perkawinan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ia menerangkan bahwa pernikahan yang tidak tercatat dapat menyulitkan pasangan dalam membuktikan status perkawinan ketika menghadapi persoalan hukum. Kondisi tersebut juga dapat menimbulkan kendala dalam pengurusan administrasi keluarga serta pemenuhan hak-hak istri dan anak.
Selain itu, Melda mengingatkan bahwa persoalan nikah siri tidak hanya berkaitan dengan pasangan yang menikah, tetapi juga dapat berdampak pada masa depan anak. Oleh sebab itu, pencatatan perkawinan perlu dipahami sebagai salah satu bentuk perlindungan hukum bagi keluarga.
Melalui kegiatan bimbingan dan konsultasi ini, masyarakat diharapkan semakin memahami pentingnya membangun rumah tangga yang tidak hanya berlandaskan nilai-nilai agama, tetapi juga memenuhi ketentuan hukum yang berlaku. Pencatatan perkawinan di KUA menjadi bagian penting dalam memberikan kepastian hukum serta mendukung perlindungan hak-hak keluarga.
Kegiatan ini juga menjadi sarana bagi masyarakat untuk memperoleh penjelasan dan berkonsultasi mengenai persoalan perkawinan. Melalui peran Penyuluh Agama Islam, edukasi mengenai kehidupan keluarga diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat dalam mewujudkan keluarga yang sakinah, mawaddah, warahmah, serta memiliki kepastian hukum. UUS

