Rokan Hilir – Pemahaman tentang talak dan rujuk menjadi salah satu bekal penting bagi calon pengantin dalam mempersiapkan kehidupan rumah tangga. Hal ini disampaikan Penyuluh Agama Islam KUA Kecamatan Bangko, Melliyani, dalam kegiatan bimbingan perkawinan yang berlangsung di Kantor KUA Kecamatan Bangko, Rabu (21/10/2026).
Kegiatan ini bertujuan meningkatkan pemahaman calon pengantin (catin) mengenai ketentuan talak dan rujuk dalam Islam, sekaligus menanamkan kesadaran bahwa perkawinan merupakan ikatan suci yang harus dijaga dengan penuh tanggung jawab, kesabaran, dan komitmen bersama.
Dalam penyampaian materinya, Melliyani menjelaskan bahwa talak merupakan jalan yang diatur dalam Islam ketika rumah tangga tidak lagi dapat dipertahankan. Namun, talak tidak boleh diucapkan secara sembarangan, terlebih ketika pasangan sedang dikuasai emosi. Oleh karena itu, setiap pasangan perlu memahami konsekuensi hukum serta dampak yang dapat ditimbulkan dari keputusan tersebut.
Selain talak, Melliyani juga menjelaskan tentang rujuk, yaitu kembalinya suami kepada istri setelah talak raj’i sesuai dengan ketentuan syariat Islam. Pemahaman ini penting agar calon pengantin mengetahui ketentuan yang berlaku apabila rumah tangga menghadapi persoalan serius.
Melliyani turut mengingatkan bahwa komunikasi yang baik, sikap saling menghargai, keterbukaan, dan kemampuan mengendalikan emosi merupakan fondasi penting dalam membangun keluarga yang harmonis. Setiap permasalahan hendaknya diupayakan penyelesaiannya melalui dialog, musyawarah, dan nasihat yang baik sebelum mengambil keputusan besar dalam rumah tangga.
Pesan tersebut sejalan dengan firman Allah SWT dalam Al-Qur’an Surah An-Nisa ayat 35, yang menjelaskan pentingnya menghadirkan pihak penengah dari keluarga suami dan keluarga istri ketika dikhawatirkan terjadi persengketaan di antara keduanya.
Melalui bimbingan perkawinan ini, calon pengantin diharapkan tidak hanya siap secara administratif untuk melangsungkan pernikahan, tetapi juga memiliki kesiapan mental, spiritual, dan pemahaman hukum Islam sebagai bekal dalam menghadapi berbagai tantangan kehidupan rumah tangga.
KUA Kecamatan Bangko melalui peran Penyuluh Agama Islam terus berupaya memberikan edukasi keagamaan kepada masyarakat sebagai bagian dari ikhtiar mewujudkan keluarga sakinah, mawaddah, wa rahmah yang harmonis dan berlandaskan nilai-nilai Islam.

