Kuantan Singingi – Penyuluh Agama Islam Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Sentajo Raya, Muhammad Ridwan menegaskan pentingnya memberikan pelayanan prima kepada masyarakat, khususnya pengurus masjid dan musala yang mengajukan permohonan bantuan pembangunan maupun rehabilitasi rumah ibadah melalui Kementerian Agama Republik Indonesia, hal itu disebutkan Ridwan pada saat memberikan pelayanan kepada masyarakat pada hari Rabu (20/10/2026).
Pelayanan tersebut merupakan bagian dari komitmen KUA Kecamatan Sentajo Raya dalam memberikan kemudahan informasi, pendampingan administrasi, serta pelayanan yang profesional kepada masyarakat. Hal ini sejalan dengan upaya meningkatkan kualitas pelayanan publik di lingkungan Kementerian Agama, sekaligus mendukung kemakmuran dan pengembangan sarana ibadah di tengah masyarakat.
Dalam rangka pengajuan bantuan rumah ibadah dari Kementerian Agama Pusat, sejumlah pengurus masjid dan musala di wilayah Kecamatan Sentajo Raya turut mempersiapkan berkas permohonan sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan. Bantuan tersebut diharapkan dapat mendukung pembangunan, perbaikan, dan peningkatan kualitas fasilitas rumah ibadah agar masyarakat dapat melaksanakan kegiatan keagamaan dengan lebih nyaman.
Salah satu dokumen yang diperlukan dalam proses pengajuan tersebut adalah rekomendasi dari KUA setempat, sesuai dengan ketentuan dan persyaratan program bantuan yang berlaku. Rekomendasi ini berkaitan dengan identitas serta keberadaan rumah ibadah yang berada di wilayah kerja KUA, termasuk status pendataan masjid dan musala dalam Sistem Informasi Masjid (SIMAS) Kementerian Agama Republik Indonesia.
Oleh karena itu, pengurus masjid dan musala di Kecamatan Sentajo Raya diharapkan memastikan bahwa rumah ibadah masing-masing telah terdaftar dan memiliki data yang sesuai dalam SIMAS. Kelengkapan data menjadi salah satu aspek penting dalam mendukung tertib administrasi serta mempermudah proses verifikasi dokumen ketika mengajukan permohonan bantuan.
Penyuluh Agama Islam KUA Kecamatan Sentajo Raya turut berperan memberikan informasi dan arahan kepada masyarakat mengenai pentingnya melengkapi persyaratan administrasi. Melalui komunikasi yang baik dan pendampingan yang tepat, masyarakat diharapkan dapat memahami tahapan pengajuan bantuan serta menghindari kekurangan dokumen yang berpotensi menghambat proses administrasi.
Pelayanan prima tidak hanya diwujudkan melalui kecepatan dalam memberikan layanan, tetapi juga melalui sikap ramah, transparan, bertanggung jawab, dan memberikan informasi yang jelas kepada masyarakat. Setiap pengurus masjid dan musala yang membutuhkan pelayanan administrasi diharapkan memperoleh penjelasan sesuai ketentuan yang berlaku, tanpa membedakan latar belakang maupun status sosial.
Selain itu, pengurus rumah ibadah diimbau untuk mempersiapkan dokumen pendukung lainnya sesuai dengan petunjuk teknis program bantuan yang sedang dibuka. Perlu dipahami bahwa rekomendasi KUA dan kelengkapan data SIMAS merupakan bagian dari persyaratan administrasi, sedangkan keputusan mengenai pemberian bantuan tetap mengikuti mekanisme seleksi, verifikasi, ketersediaan anggaran, serta ketentuan dari pihak berwenang.
Melalui pelayanan yang profesional dan kerja sama yang baik antara KUA, pengurus masjid dan musala, serta pihak terkait, proses pengajuan bantuan rumah ibadah diharapkan dapat berjalan lebih tertib dan lancar. Sinergi ini juga menjadi langkah penting dalam mendukung penguatan fungsi masjid dan musala sebagai pusat ibadah, pendidikan keagamaan, pembinaan umat, dan kegiatan sosial kemasyarakatan.
KUA Kecamatan Sentajo Raya berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat, termasuk dalam urusan administrasi rumah ibadah. Dengan semangat melayani secara ikhlas, profesional, dan berintegritas, Penyuluh Agama Islam diharapkan dapat terus hadir sebagai mitra masyarakat dalam mendukung kemajuan kehidupan beragama.(MRD)

