Penyuluh Agama KUA Kecamatan Rumbai Gelar Pembinaan Forum Persatuan Majelis Taklim se Kecamatan Rumbai, Perkuat Literasi Hukum Islam

admin
5 Min Read

Pekanbaru – Aktivitas lalu lintas di Jalan Limbungan, Kecamatan Rumbai Timur, Kota Pekanbaru, pada Selasa (20/10/2026) sekitar pukul 13.00 WIB terpantau cukup ramai akibat kepulangan siswa-siswi sekolah. Sebagai salah satu jalur penghubung Kota Pekanbaru menuju Kabupaten Siak dan Bengkalis, arus kendaraan di kawasan tersebut cukup padat, meskipun tetap lancar. Namun, kondisi tersebut tidak menghalangi ketepatan waktu Ketua Pengadilan Agama Kota Pekanbaru, Tamrin Abbas, dalam menghadiri dan mengisi kegiatan wirid bulanan bersama majelis taklim se-Kecamatan Rumbai dan Rumbai Timur yang berlangsung di Masjid Al-Muhtadin, Jalan Mulya Jaya, Limbungan, Kecamatan Rumbai Timur.

Kegiatan wirid bulanan ini menghadirkan Ketua Pengadilan Agama Kota Pekanbaru, Tamrin Abbas, sebagai pemateri yang menyampaikan berbagai persoalan hukum Islam, khususnya terkait poligami, isbat nikah, perceraian, dan waris. Antusiasme ibu-ibu anggota majelis taklim terlihat dari banyaknya pertanyaan yang diajukan selama sesi diskusi berlangsung. Hal ini menunjukkan tingginya minat dan kepedulian peserta untuk memahami ketentuan hukum Islam secara lebih mendalam, sehingga diharapkan dapat menambah wawasan serta menjadi bekal dalam menghadapi berbagai persoalan hukum keluarga di tengah masyarakat.

Dalam pemaparannya, Ketua Pengadilan Agama Kota Pekanbaru, Tamrin Abbas, menjelaskan berbagai kewenangan Pengadilan Agama dalam menangani perkara yang berkaitan dengan kebutuhan dan persoalan hukum umat Islam. Pada bidang perkawinan, ia menguraikan sejumlah perkara yang menjadi kewenangan Pengadilan Agama, di antaranya isbat nikah bagi pasangan suami istri yang membutuhkan penetapan sahnya perkawinan, dispensasi kawin bagi calon pengantin yang belum mencapai usia 19 tahun, pencegahan perkawinan, penolakan perkawinan oleh Pegawai Pencatat Nikah (PPN), serta pembatalan perkawinan. Selain itu, kewenangan tersebut juga mencakup gugatan atas kelalaian kewajiban suami atau istri, perkara perceraian, baik cerai talak maupun cerai gugat, penyelesaian harta bersama, penguasaan dan pengasuhan anak, penentuan kewajiban nafkah suami terhadap mantan istri, penunjukan wali, serta penetapan asal-usul anak.

Lebih lanjut, Tamrin Abbas menjelaskan mengenai perkara izin poligami yang dapat diajukan ke Pengadilan Agama sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Ia menerangkan bahwa permohonan izin poligami harus memenuhi persyaratan dan alasan yang ditentukan oleh hukum, di antaranya apabila istri tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagai istri karena kondisi tertentu, serta persyaratan lain yang harus dipertimbangkan oleh pengadilan. Dalam prosesnya, aspek persetujuan istri, kejelasan harta bersama, dan kemampuan suami untuk berlaku adil menjadi hal penting yang perlu diperhatikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Penjelasan tersebut memberikan pemahaman kepada peserta mengenai prosedur dan ketentuan hukum dalam pengajuan perkara poligami.

Pada kesempatan yang sama, ia juga membahas kewenangan Pengadilan Agama dalam perkara kewarisan, meliputi penentuan siapa saja yang berhak menjadi ahli waris, penetapan harta peninggalan pewaris, penentuan bagian masing-masing ahli waris, serta pelaksanaan pembagian harta warisan. Selain itu, peserta memperoleh penjelasan mengenai kewenangan Pengadilan Agama dalam menangani sengketa ekonomi syariah yang muncul di tengah masyarakat.

Penyampaian materi berlangsung dalam suasana akrab dan komunikatif. Penggunaan bahasa Melayu Kampar atau bahasa Ocu oleh Tamrin Abbas menambah kedekatan emosional dengan para jamaah majelis taklim. Antusiasme jamaah terlihat dari banyaknya pertanyaan yang diajukan seputar persoalan hukum keluarga dan kewarisan. Tamrin Abbas, yang juga merupakan mahasiswa Program Doktor Hukum Keluarga Islam pada Program Pascasarjana UIN Sultan Syarif Kasim Riau, berharap pemaparan tersebut dapat memperluas wawasan masyarakat mengenai hukum Islam serta meningkatkan pemahaman tentang penyelesaian berbagai persoalan hukum melalui jalur yang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Roheliza selaku kordinator Penyuluh Agama Islam se kecamatan Rumbai Timur dan Rumbai menjelaskan “selaku penyuluh Agama selalu siap memberikan pelayanan dan solusi kebaikan kepada jamaah majelis taklim baik mendatangkan pembicara yang ahli dibidanganya dan pelayanan keagamaan di masyarakat juga menjadikan para penyuluh Agama berdampak dan menjadi pelita ditengah masyarakat, memberikan penjelasan terang benderang dalam kaitan hukum hukum keluarga” ujar beliau

Kepala Kantor Urusan Agama Kecamatan Rumbai, Husaini Jamal menegaskan “apresiasi dan dukungan penuh kami berikan pada kegiatan pelayanan yang berdampak baik kepada masyarakat Rumbai Timur dan Rumbai yang dilakukan oleh kawan kawan Penyuluh Agama Islam KUA kecamatan Rumbai yang memberikan dampak positif pelayanan keagamaan” ujar beliau

Kegaiatan tersebut diikuti sebanyak lima ratus jamaah utusan dari Majelis Taklim Se Kecamatan Rumbai dan Rumbai Timur dibawah binaan penyuluh Agama KUA Kecamatan Rumbai. (Malhus)

Share This Article
Tidak ada komentar