KUANTAN SINGINGI– Penyuluh Agama Islam Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Sentajo Raya, Muhammad Ridwan, melaksanakan wawancara dengan sejumlah responden dalam rangka survei Kerukunan Umat Beragama (KUB) Tahun 2026 di Desa Seberang Taluk, Kecamatan Kuantan Tengah, Kabupaten Kuantan Singingi, pada Senin, (19/102026).
Kegiatan wawancara berlangsung di Kantor Desa Seberang Taluk. Desa tersebut menjadi salah satu sampel dalam pelaksanaan survei kerukunan umat beragama di Kecamatan Kuantan Tengah. Muhammad Ridwan bertugas sebagai petugas survei yang melakukan pengumpulan data secara langsung melalui wawancara dengan responden sesuai dengan pedoman yang telah ditetapkan.
Adapun responden yang diwawancarai dalam kegiatan ini adalah Despi Hendika Fitri, Nurni Monalisa, Nopri Herdion, Juprianto, Yodi Mardian, Kuswanto, dan Ridho Rinaldi, Pebwika Lesianti, Yesi Hazlinda Sari dan Melya Putri Ningsih. Wawancara dilaksanakan secara terarah dengan mengacu pada modul, kuesioner, serta tata cara pengisian survei yang telah ditentukan, serta secara acak RT, RW, dan no Kartu Keluarga.
Pelaksanaan survei ini mengacu pada Keputusan Kepala Pusat Strategi Kebijakan Pembangunan Bidang Agama, Badan Moderasi Beragama dan Pengembangan Sumber Daya Manusia, Kementerian Agama Nomor 22 Tahun 2026 tentang Penetapan Kuesioner dan Petunjuk Pengisian Survei Kerukunan Umat Beragama Tahun 2026, sebagaimana disampaikan dalam pedoman kegiatan.
Melalui wawancara tersebut, informasi dari para responden dihimpun untuk memberikan gambaran mengenai kondisi kerukunan umat beragama di tengah masyarakat. Pengumpulan data dilakukan berdasarkan instrumen survei agar informasi yang diperoleh dapat mendukung penilaian kerukunan secara terarah dan sistematis.
Kepala Desa Seberang Taluk, Kuswanto, menyambut baik dan memberikan apresiasi atas pelaksanaan survei tersebut. Ia menyatakan dukungan penuh terhadap kegiatan yang bertujuan memperoleh informasi mengenai kerukunan umat beragama di wilayahnya. Kuswanto juga menegaskan kesiapan Pemerintah Desa Seberang Taluk untuk bekerja sama dengan petugas survei dalam memberikan informasi yang diperlukan sesuai dengan kondisi di lapangan.
Dukungan tersebut diharapkan dapat membantu kelancaran pelaksanaan survei sekaligus memperkuat sinergi antara pemerintah desa dan Kementerian Agama dalam menjaga keharmonisan kehidupan masyarakat. Kegiatan ini menjadi salah satu upaya pengumpulan data untuk mendukung pemetaan kondisi kerukunan umat beragama.
Hasil survei diharapkan dapat menjadi bahan informasi dan pertimbangan dalam merumuskan kebijakan serta program penguatan kerukunan dan moderasi beragama yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat. Dengan adanya kerja sama antara petugas survei, pemerintah desa, dan para responden, diharapkan pelaksanaan Survei Kerukunan Umat Beragama Tahun 2026 dapat berjalan dengan baik serta memberikan gambaran yang objektif mengenai kehidupan masyarakat yang rukun, damai, dan saling menghormati di Kabupaten Kuantan Singingi.(MRD)

