Oleh : Ahmadi, S.Ud
Penyuluh Agama Islam KUA Kec. Rupat
Di tepi jalan yang berdebu, sebuah spanduk membentang ditiup angin. Di sana tertulis dengan huruf kapital yang gagah: Selamat Hari Santri Nasional. Beberapa bulan sebelumnya, spanduk serupa juga muncul dengan akronim yang tak kalah riuh: Hardiknas atau Harkitnas. Kita merayakannya dengan takzim, seolah-olah kata-kata itu adalah mantra yang turun langsung dari langit sejarah.
Tetapi kadang, adakalanya kita perlu “masuk ke dalam kesunyian” ruang arsip negara. Bukalah Keputusan Presiden Nomor 22 Tahun 2015 atau Keppres Nomor 316 Tahun 1959. Di atas lembaran kertas hukum yang berdebu itu, Kita akan menemukan sebuah keheningan yang ganjil: kata “Nasional” dan akronim-akronim riuh itu sebenarnya tidak pernah ada. Negara hanya menulis dengan lugas: Hari Santri, Hari Pendidikan, Hari Kebangkitan, dan Hari Ibu. Bersih. Tanpa embel-embel.
Mengapa nama-nama yang otentik itu menguap dari ingatan kita, lalu ditambahkan dengan nama buatan yang kita anggap sebagai kebenaran mutlak dengan Kata “Nasional”?
Dulu, di masa Romawi Kuno, ada seorang budak pelarian bernama Barbarius Philippus. Ia memalsukan identitasnya begitu rapi hingga berhasil terpilih menjadi Praetor, seorang hakim agung yang memegang kuasa hukum tertinggi. Dalam hukum Romawi, seorang budak menjadi pejabat adalah sebuah penistaan yang haram. Namun, ketika kedok Barbarius terbongkar, Senat Romawi menghadapi dilema besar, haruskah ribuan keputusan hukum yang pernah “diketok” oleh si budak pelarian itu dibatalkan?
Akhirnya, negara memilih diam. Mereka membiarkan kesalahan itu tegak. Dari sana lahir sebuah pepatah hukum yang getir: “Communis error facit jus” bahwa sebuah kesalahan yang dilakukan bersama-sama secara terus-menerus, lama-kelamaan akan diterima sebagai sebuah hukum yang sah.
Di Indonesia, Barbarius tidak hadir dalam wujud manusia. Ia hadir dalam wujud bahasa populer (tata bahasa buatan publik dan media) yang perlahan tapi pasti, menjajah dan menekuk bahasa hukum (dokumen resmi negara) hingga tak berdaya.
Ada sejenis kecemasan psikologis dalam kebudayaan kita yang gemar menambah-nambahkan sesuatu. Mengapa nama “Hari Santri” terasa kurang memuaskan sebelum ia ditempeli kata “Nasional”? Ada kebutuhan validasi semantik (pencarian makna dan pengakuan) di sana. Seolah-olah tanpa kata “Nasional”, sebuah hari peringatan akan kehilangan kemegahannya, atau terjebak dalam sekat-sekat sektarian. Padahal, segel resmi sebuah Keppres sudah lebih dari cukup untuk menegaskan bahwa hari itu adalah milik bangsa.
Di sisi lain, kita juga mengidap penyakit akronimisme. Media massa yang memburu kecepatan, dan birokrasi kementerian yang malas memeriksa teks hukum, bersekongkol memproduksi singkatan-singkatan instan. Hardiknas, Harkitnas, HSN-Hari Santri Nasional. Bahasa tidak lagi diperlakukan sebagai produk kedalaman berpikir, melainkan sekadar komoditas konsumsi yang harus ringkas dan cepat saji.
Orang lain boleh saja mencibir: “Apa salahnya? Toh hanya menambah satu kata, esensinya kan tetap sama, hanya untuk menunjukkan bahwa hari itu secara nasional diperingati diseluruh wilayah Indonesia”
Di sinilah letak bahayanya. Ketika bahasa dikaburkan, sejarah ikut terkikis. Riwayat Hari Ibu setiap 22 Desember adalah contoh paling tragis dari sebuah amnesia budaya. Dalam dokumen negara, hari itu dikukuhkan untuk merekam keberanian Kongres Perempuan Indonesia I tahun 1928. Ia adalah monumen perjuangan politik, sebuah manifesto kaum perempuan yang menggugat kolonialisme dan menuntut kesetaraan hak. Ia adalah hari yang lahir dari keringat pergerakan.
Namun, lihatlah hari ini. Melalui desakan pasar kapitalis dan riuhnya media sosial, Hari Ibu ditekuk secara domestik menjadi tiruan dari Mother’s Day gaya Barat. Esensi politiknya menguap. Hari Ibu direduksi menjadi sekadar hari membagikan kado, sekotak cokelat, atau sebuket bunga mawar yang manis. Sejarah yang berdarah-darah itu telah dijinakkan oleh konsumerisme yang dangkal.
Pada akhirnya, salah kaprah penamaan ini bukan sekadar urusan salah ketik di atas spanduk. Ini adalah gejala dari rapuhnya tertib hukum dan budaya kita. Ketika para akademisi, jurnalis, dan pejabat abai pada standarisasi nama yang legal, kita sedang memberikan racun disinformasi kepada generasi masa depan.
Kita hidup di zaman di mana apa yang viral dan populer memiliki kuasa yang jauh lebih absolut ketimbang apa yang sah dan legal. Jika communis error ini terus kita biarkan merayap, kita mungkin harus bersiap menghadapi hari esok yang sunyi: sebuah masa di mana anak-cucu kita tidak lagi mengenali wajah asli sejarah bangsanya dari dokumen negara, melainkan dari kesalahan spanduk birokrasi dan riuhnya algoritma media sosial.
Kuantan Singingi — Penyuluh Agama Islam Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Kuantan Hilir Seberang, Jubardi,…
Kuantan Singingi – Dalam upaya meningkatkan kemampuan membaca Al-Qur’an dengan baik dan benar, Penyuluh Agama…
Kuantan Singingi – Penyuluh Agama Islam Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Kuantan Hilir Seberang, Nuraini,…
Pelalawan – Penyuluh Agama Islam KUA Kecamatan Langgam, Ustadz Sabbih Lubis, menghadiri kegiatan Wirid Akbar…
Meranti — Penyuluh Agama Islam, Miftahul Jannah, melaksanakan kegiatan pembinaan terhadap remaja Masjid Darussalam, Desa…
Indragiri Hulu – Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Seberida bersama Penyuluh Agama Islam menyalurkan…