Rokan Hilir – Penyuluh Agama Islam Kecamatan Bangko, Suriyah, memberikan bimbingan keagamaan rutin di Musala Nurul Iman, Rabu (21/10/2026). Kegiatan ini membahas fikih wanita, khususnya hukum dan ketentuan mengenai nifas, untuk meningkatkan pemahaman jemaah perempuan dalam menjalankan ibadah sesuai dengan syariat Islam.
Dalam kegiatan tersebut, Suriyah menyampaikan materi mengenai ketentuan masa nifas, tata cara bersuci setelah melahirkan, serta pelaksanaan mandi wajib sesuai dengan ketentuan syariat Islam. Materi ini penting agar jemaah perempuan memahami ketentuan bersuci dan pelaksanaan ibadah setelah masa nifas berakhir.
Melalui penjelasan tersebut, jemaah diharapkan dapat memahami ketentuan fikih wanita dengan lebih baik sehingga mampu menjalankan ibadah sesuai dengan tuntunan Islam.
Kegiatan berlangsung secara interaktif melalui sesi tanya jawab. Jemaah memanfaatkan kesempatan tersebut untuk menyampaikan pertanyaan dan berkonsultasi mengenai berbagai persoalan fikih yang berkaitan dengan pelaksanaan ibadah sehari-hari.
Melalui bimbingan keagamaan rutin ini, Suriyah berupaya meningkatkan pemahaman masyarakat terhadap ajaran Islam, khususnya dalam bidang fikih wanita. Kegiatan ini diharapkan dapat membantu jemaah menjalankan ibadah dengan lebih baik serta menambah pengetahuan keagamaan dalam kehidupan sehari-hari.
Kuantan Singingi — Penyuluh Agama Islam Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Kuantan Hilir Seberang, Jubardi,…
Kuantan Singingi – Dalam upaya meningkatkan kemampuan membaca Al-Qur’an dengan baik dan benar, Penyuluh Agama…
Kuantan Singingi – Penyuluh Agama Islam Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Kuantan Hilir Seberang, Nuraini,…
Pelalawan – Penyuluh Agama Islam KUA Kecamatan Langgam, Ustadz Sabbih Lubis, menghadiri kegiatan Wirid Akbar…
Meranti — Penyuluh Agama Islam, Miftahul Jannah, melaksanakan kegiatan pembinaan terhadap remaja Masjid Darussalam, Desa…
Indragiri Hulu – Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Seberida bersama Penyuluh Agama Islam menyalurkan…