Pekanbaru – Kehidupan pernikahan tidak selalu berjalan romantis. Ada fase penyesuaian, perbedaan pendapat, hingga konflik yang membutuhkan kesabaran dan kedewasaan dalam menyikapinya. Pemahaman inilah yang menjadi salah satu bekal penting bagi calon pengantin dalam mengikuti Bimbingan Perkawinan yang dilaksanakan oleh Penyuluh Agama Islam Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Rumbai, Selasa (20/10/2026), bertempat di KUA Kecamatan Rumbai, Kota Pekanbaru.
Kegiatan ini diikuti oleh tujuh pasangan calon pengantin. Hadir dalam kegiatan tersebut empat Penyuluh Agama Islam, yaitu Jakfar Musonnip, S.Pd.I., Ahmad Rasidin, S.Ag., Nur’ain Wahdalena, S.Ag., dan Sarwadana, S.Pd.I.
Dalam kegiatan tersebut, materi disampaikan oleh Jakfar Musonnip, S.Pd.I., dan Ahmad Rasidin, S.Ag. Keduanya memberikan pembekalan mengenai pemahaman fikih munakahat, fase-fase pernikahan, serta pentingnya mempertimbangkan agama dalam memilih pasangan hidup.
Pada sesi pertama, Jakfar Musonnip menyampaikan materi tentang fikih munakahat dan fase-fase pernikahan. Ia menjelaskan bahwa pemahaman fikih munakahat penting bagi calon pengantin agar mengetahui ketentuan pernikahan dalam Islam, termasuk hak dan kewajiban suami istri serta tanggung jawab masing-masing dalam membangun keluarga.
Ia juga menguraikan fase-fase kehidupan pernikahan, mulai dari fase romantis pada awal pernikahan, fase mengenal realitas dan kebiasaan pasangan, hingga fase konflik dan ujian rumah tangga. Pasangan suami istri perlu memahami bahwa perbedaan karakter, kebiasaan, dan cara pandang merupakan bagian dari dinamika kehidupan bersama yang harus dihadapi dengan komunikasi, kesabaran, dan saling pengertian.
Melalui pemahaman tersebut, calon pengantin diharapkan tidak hanya mempersiapkan diri untuk menjalani kehidupan rumah tangga yang bahagia, tetapi juga memiliki kesiapan mental dan spiritual ketika menghadapi berbagai tantangan setelah menikah.
Selanjutnya, Ahmad Rasidin menyampaikan materi tentang memilih pasangan hidup dalam perspektif Islam. Ia menjelaskan empat hal yang kerap menjadi pertimbangan dalam memilih pasangan, yaitu harta, kecantikan atau ketampanan, nasab atau keturunan, dan agama.
Materi ini merujuk pada hadis Rasulullah saw. yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari dan Muslim tentang empat alasan seseorang menikahi perempuan, yakni karena hartanya, keturunannya, kecantikannya, dan agamanya. Dalam hadis tersebut, Rasulullah saw. menganjurkan agar faktor agama menjadi prioritas dalam memilih pasangan.
Pesan ini mengingatkan calon pengantin bahwa membangun rumah tangga tidak cukup hanya berlandaskan ketertarikan fisik atau pertimbangan materi. Nilai-nilai agama dan akhlak menjadi landasan penting untuk membangun hubungan yang dilandasi tanggung jawab, saling menghormati, dan komitmen bersama.
Melalui Bimbingan Perkawinan ini, Penyuluh Agama Islam KUA Kecamatan Rumbai berharap tujuh pasangan calon pengantin memperoleh bekal pengetahuan dan pemahaman yang memadai sebelum memasuki kehidupan rumah tangga. Dengan memahami ketentuan pernikahan, mengenali dinamika kehidupan setelah menikah, serta mengutamakan nilai agama dalam memilih pasangan, calon pengantin diharapkan mampu membangun keluarga yang sakinah, mawaddah, dan rahmah. MZ
Rokan Hulu — Dalam upaya memperkuat sinergi dan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, Penyuluh Agama Islam…
Rokan Hulu — Penyuluh Agama Islam KUA Kecamatan Rambah, Rita Susanti, S.Pd.I., menyerahkan secara simbolis…
Rokan Hulu – Dalam rangka memberikan pembinaan dan edukasi kepada remaja agar terhindar dari perilaku…
Indragiri Hulu – Penyuluh Agama Islam Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Lubuk Batu Jaya, Kabupaten…
Indragiri Hulu – Penyuluh Agama Islam Kecamatan Seberida, Kabupaten Indragiri Hulu, Moch. Khoirul Anam, S.Th.I.,…