Indragiri Hilir – Pelayanan kepada masyarakat tak selalu berhenti ketika jam kerja berakhir. Hal ini ditunjukkan oleh Penyuluh Agama Islam Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Kuala Indragiri, Muhammad Saat, yang tetap melayani konsultasi keagamaan warga di kediamannya pada Senin malam (19/10/2026).
Sekitar pukul 20.03 WIB, seorang warga Desa Sungai Piyai mendatangi kediaman Muhammad Saat untuk berkonsultasi mengenai kejelasan status pernikahan siri yang telah dilangsungkannya beberapa tahun lalu. Konsultasi tersebut menjadi kesempatan bagi penyuluh agama untuk memberikan penjelasan sekaligus mengarahkan warga agar menempuh prosedur hukum yang sesuai.
Dalam konsultasi itu, Muhammad Saat memberikan edukasi mengenai risiko pernikahan yang tidak tercatat secara resmi oleh negara. Ia menjelaskan bahwa pernikahan yang tidak tercatat dapat menimbulkan kendala dalam pembuktian status perkawinan serta pemenuhan hak-hak hukum keluarga di kemudian hari.
Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak memilih nikah siri sebagai jalan pintas. Sebaliknya, masyarakat didorong untuk berkonsultasi dengan pihak KUA apabila menghadapi persoalan atau membutuhkan informasi mengenai prosedur pernikahan yang sesuai dengan ketentuan.
“Apabila ada keluarga, kerabat, atau tetangga yang berencana melakukan nikah siri, mohon dilarang. Segera hubungi saya atau pihak KUA. Insyaallah, kami siap membantu mencari solusi terbaik agar pernikahan dapat dilaksanakan secara resmi dan tercatat,” imbau Muhammad Saat.
Terkait persoalan yang dikonsultasikan warga tersebut, Muhammad Saat mengarahkan yang bersangkutan untuk menempuh proses isbat nikah melalui Pengadilan Agama. Proses ini bertujuan memperoleh penetapan mengenai status perkawinan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Hasil penetapan pengadilan menjadi dasar bagi langkah administrasi selanjutnya sesuai prosedur.
Menurutnya, pencatatan pernikahan memiliki peran penting dalam memberikan kepastian hukum dan membantu melindungi hak-hak anggota keluarga. Karena itu, masyarakat diharapkan tidak hanya memperhatikan pelaksanaan pernikahan, tetapi juga memastikan pencatatannya sesuai ketentuan yang berlaku.
Melalui pendekatan persuasif dan pelayanan yang humanis, Penyuluh Agama Islam KUA Kecamatan Kuala Indragiri berupaya hadir di tengah masyarakat, termasuk ketika warga membutuhkan konsultasi di luar jam kerja. Upaya ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya pencatatan pernikahan serta mendorong terwujudnya keluarga yang memiliki kepastian hukum dan perlindungan hak sesuai ketentuan yang berlaku. MST
Rokan Hulu — Dalam upaya memperkuat sinergi dan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, Penyuluh Agama Islam…
Rokan Hulu — Penyuluh Agama Islam KUA Kecamatan Rambah, Rita Susanti, S.Pd.I., menyerahkan secara simbolis…
Rokan Hulu – Dalam rangka memberikan pembinaan dan edukasi kepada remaja agar terhindar dari perilaku…
Indragiri Hulu – Penyuluh Agama Islam Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Lubuk Batu Jaya, Kabupaten…
Indragiri Hulu – Penyuluh Agama Islam Kecamatan Seberida, Kabupaten Indragiri Hulu, Moch. Khoirul Anam, S.Th.I.,…